15 Agustus, SK PPPK 2022 Diserahkan Serentak Secara Nasional
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 29.069 peserta dinyatakan lulus seleksi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama tahun anggaran 2022.
Para peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan segera menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan SK Pengangkatan PPPK 2022 akan diserahkan serentak secara nasional pada 15 Agustus 2023, pukul 13.30 WIB.
"Penyerahan SK akan dilakukan di setiap satuan kerja," kata Nizar Ali di Jakarta, Kamis (10/8).
Khusus untuk formasi pusat dan satker di Jakarta, lanjutnya, penyerahan SK akan dilangsungkan di auditorium HM Rasjidi, Kemenag.
Dijadwalkan hadir secara daring untuk memberikan arahan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"SK pengangkatan akan diserahkan secara simbolis oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas," sebut Nizar.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan seremonial penyerahan SK akan dilakukan secara hybrid, yakni daring dan luring.
SK PPPK 2022 diserahkan serentak secara nasional pada 15 Agustus. SK ini dalam bentuk SK digital
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
- Janji Wamen Dikdasmen Angkat Guru Swasta jadi ASN
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Akan Ada Guru PPPK yang Mengajar di Sekolah Swasta
- Prabowo Bukan Omon-Omon! Anggaran Kesejahteraan Guru Naik Rp 16,7 T
- Wahai Para Guru PPPK, SK Menteri Segera Terbit, Siap-siap ya
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi